0%
Jumat, 07 November 2025 09:58

RTRW Bukan Dokumen Teknis, Kadistaru Tegaskan Peta Arah Masa Depan Kota Makassar

Editor : Kimel
Dok. Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
Dok. Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Penegasan ini disampaikan dalam rangka menyamakan pemahaman dan arah kebijakan pembangunan kota.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dalam rangka menyamakan pemahaman dan arah kebijakan penataan ruang sebagai pedoman pembangunan kota, diperlukan pemahaman akan rencana tata ruang kota dan ruang wilayah.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menekankan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta arah masa depan kota.

Penegasan ini disampaikan dalam rangka menyamakan pemahaman dan arah kebijakan pembangunan kota.

Hal tersebut diungkapkan Fuad Azis pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Makassar Tahun 2024-2043, di Hotel Harper Perintis, Rabu (5/11).

Menurut Fuad, RTRW yang baru ini menjadi panduan agar pembangunan Makassar dapat berjalan tertib, berimbang, dan berkelanjutan selama dua dekade ke depan.

"Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan bahwa rencana yang telah ditetapkan di atas kertas benarbenar dipahami dan diwujudkan di lapangan," ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan kegiatan yang ke-5 yang difokuskan untuk Kecamatan Tamalanrea.

Perda No.7 tahun 2024 ini berfungsi sebagai panduan pembangunan jangka panjang (2024-2043) dan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kota Makassar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer