0%
Jumat, 07 November 2025 06:36

Nusron Wahid Respons Tanah Jusuf Kalla Diserobot: Kami Sudah Bersurat ke Pengadilan Negeri

Editor : Agung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron menegaskan terdapat dua masalah terhadap konflik ini, yakni adanya gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons soal Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang marah karena tanah miliknya di Makassar menjadi objek sengketa.

Nusron menjelaskan objek sengketa tersebut adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu. Di tengah konflik, sambung Nusron, tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses konstatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.

"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering," ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga : Jusuf Kalla Tinjau Lahan 16 Hektare, Tegaskan Pembelian Sah dari Ahli Waris Raja Gowa

Lebih lanjut, Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," katanya.

Nusron menegaskan terdapat dua masalah terhadap konflik ini, yakni adanya gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

Baca Juga : Bakal Dieksekusi Kejagung, Silfester Klaim Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla

"Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," tambahnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla marah saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih.

JK mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding ada upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.

Baca Juga : Soal Tarif Impor Trump, Jusuf Kalla: Berdampak ke Pengusaha Amerika Sendiri

"Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya," ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11/2025).

JK terlihat marah dan menegaskan memiliki bukti legalitas yang kuat dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," kata mantan Ketua Umum Golkar tersebut.

Baca Juga : Kemenkum Akui Kepengurusan PMI Pimpinan JK, Agung Laksono Jangan Ganggu

JK membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT GMTD terkait sengketa ini. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.

"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar