0%
Jumat, 07 November 2025 12:42

Kampus UNM Memanas Usai Rektor Dinonaktifkan, Polisi Diminta Usut Pelaku Penyerangan

Editor : Agung
IST
IST

Dua kelompok mahasiswa diduga terlibat saling serang menggunakan senjata tajam di area kampus, hingga menyebabkan kerusakan fasilitas dan pembakaran kendaraan bermotor.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Farida Patittingi, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan di Kampus II UNM Parang Tambung, Rabu (5/11/2025) malam, bukanlah bentrokan antar mahasiswa, melainkan penyerangan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

“Intinya bukan bentrok (antar mahasiswa), tapi ada pihak yang menyerang Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) secara membabi buta. Banyak mahasiswa, khususnya perempuan, ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri,” ujar Prof Farida saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, sejumlah mahasiswa laki-laki yang masih berada di lokasi hanya berusaha bertahan menghadapi serangan orang tak dikenal (OTK) tersebut.

Baca Juga : Pengabdian Eskalasi Profit UMKM Melalui Improvisasi Sistem Pembukuan Double Entry dan Implementasi Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

“Mahasiswa laki-laki terpaksa melakukan perlawanan untuk menyelamatkan teman-temannya. Jadi kami tidak melihat ini sebagai konflik dua kubu, tapi lebih pada serangan sepihak yang memaksa pihak lain bertahan,” jelasnya.

Prof Farida mengaku geram dengan aksi kekerasan di lingkungan kampus itu dan meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku, termasuk pihak yang menjadi dalang intelektual di balik penyerangan.

“Kami meminta kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku dan khususnya intellectual dader-nya. Saya yakin mahasiswa UNM adalah masyarakat intelektual yang terdidik, tidak mungkin menyerang saudara sendiri atau merusak fasilitas tempat mereka belajar,” tegasnya.

Baca Juga : Bentrok Dua Kubu Mahasiswa Pecah di UNM Parang Tambung, Lima Motor Terbakar

Ia juga memastikan, bila dalam proses penyelidikan ditemukan ada oknum mahasiswa yang terlibat, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Saya secara tegas mengutuk aksi ini dan akan menindak siapa pun pelakunya sesuai kewenangan saya sebagai Plh Rektor,” pungkasnya.

Peristiwa bentrokan di Kampus II UNM Parang Tambung sempat menggemparkan publik.

Baca Juga : UNM-Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus Rancang Kurikulum Bermuatan Lokal

Dua kelompok mahasiswa diduga terlibat saling serang menggunakan senjata tajam di area kampus, hingga menyebabkan kerusakan fasilitas dan pembakaran kendaraan bermotor.

Akibat insiden itu, aktivitas perkuliahan tatap muka di kampus tersebut sementara dialihkan ke sistem daring demi keamanan mahasiswa dan dosen.

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah Prof Farida Patittingi resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM menggantikan Prof Karta Jayadi, yang dinonaktifkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) karena sedang menjalani proses disiplin ASN.

Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Prof Farida, yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas, menyebut salah satu fokus awalnya sebagai Plh Rektor adalah menjaga stabilitas kampus dan mengembalikan situasi agar kondusif.

Sementara itu, penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan Rektor nonaktif UNM, Prof Karta Jayadi, masih berlanjut di Polda Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk dari Kominfo Digital (Komdigi), ahli bahasa, serta ahli hukum pidana, dan akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum Prof Karta Jayadi.

Baca Juga : Guru Besar UNM Ramaikan Bursa Calon Rektor UNHAS

“Statusnya masih terperiksa, karena menunggu hasil gelar perkara. Setelah itu baru ditentukan apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Didik, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen perempuan berinisial Q (51), yang mengaku menerima pesan bernuansa seksual dari Prof Karta Jayadi sejak 2022 hingga 2024.

Namun, di sisi lain, Prof Karta Jayadi juga melaporkan balik dosen Q ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer