0%
Rabu, 19 November 2025 15:27

Pemerintah Minta Regulasi Guru–Dosen Tidak Menghambat Dinamika Pendidikan

Editor : Alif
Pemerintah Minta Regulasi Guru–Dosen Tidak Menghambat Dinamika Pendidikan
ist

Atip menjelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya telah mengamanatkan agar manajemen tenaga pendidik dirinci melalui peraturan pemerintah.

PORTALMEDIA.ID - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menilai bahwa sejumlah pengaturan teknis terkait guru dan dosen seharusnya tidak dituangkan dalam undang-undang, melainkan dalam peraturan pemerintah agar lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan kebutuhan pendidikan.

Hal itu disampaikan Atip dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025), saat membahas Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Atip menjelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya telah mengamanatkan agar manajemen tenaga pendidik dirinci melalui peraturan pemerintah. Namun dalam praktiknya, banyak ketentuan teknis justru dinaikkan menjadi norma undang-undang.

Baca Juga : Pemerintah Perkuat Kepastian Profesi dan Penghasilan Dosen Lewat Permen Baru

“Menurut Undang-Undang Sisdiknas, pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik semestinya berada dalam peraturan pemerintah. Namun yang terjadi, banyak aspek teknis terkait guru dan dosen malah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Atip, membuat kebijakan pendidikan menjadi kaku. Setiap perubahan yang diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan di lapangan harus melalui revisi undang-undang yang membutuhkan proses panjang dan politik yang tidak sederhana.

Ia menilai hal ini muncul karena adanya anggapan keliru yang memosisikan UU Sisdiknas sebagai undang-undang pokok seperti format lama, sehingga banyak ketentuan teknis dinaikkan ke level undang-undang.

Baca Juga : Kemendikdasmen Siapkan Fasilitator Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan

“Tampaknya ada persepsi yang salah, seakan-akan UU Sisdiknas ini adalah undang-undang pokok. Padahal pengelolaan guru dan dosen seharusnya disusun melalui peraturan pemerintah,” tegasnya.

Atip berharap revisi UU Sisdiknas yang tengah disiapkan pemerintah dapat mengembalikan penyusunan norma sesuai dengan hirarki regulasi.

Ia menilai hal-hal fundamental terkait profesi guru tetap perlu berada dalam undang-undang, sementara aspek teknis seperti kompetensi, pengembangan karier, hingga rekrutmen sebaiknya diatur melalui peraturan pemerintah agar lebih dinamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar