PORTALMEDIA.ID, GOWA - Polisi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman, sebagai tersangka kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada program sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan program nasional tahun 2024 yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Pemohon seharusnya hanya dibebankan biaya sebesar Rp 250.000.
Baca Juga : Ini Peran Para Pelaku Jaringan TPPO Penculik Bilqis, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru
Namun hasil pemeriksaan mengungkap adanya praktik mark up yang dilakukan Agustaman dengan mematok biaya rata-rata Rp 5 juta per bidang tanah.
“Total terdapat 78 bidang tanah yang mengalami pungli, seluruhnya berlokasi di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu. Nilai total pungli mencapai Rp 307.750.000,” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kwitansi pembayaran, serta sisa uang pungli sekitar Rp 30 juta.
Baca Juga : Polri Temukan Banyak Jajaran Reserse dan Kapolsek Underperform
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan status Agustaman resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Ia melakukan pungli tersebut saat masih menjabat Lurah Tombolo pada tahun 2024.
Saat ini, Agustaman diketahui menjabat sebagai Kasi Umum di Kecamatan Bontolempangan.
Baca Juga : Pelaku Penembakan Warga Tallo Ditangkap, Polisi dan TNI Perkuat Pengamanan Tawuran di Tallo
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari proses tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya mark up biaya dalam penerbitan sertifikat PTSL.
“Dan berhasil kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp 30 juta,” kata AKP Bahtiar.
Baca Juga : Tawuran di Beroanging Memanas, Tiga Rumah Dibakar Usai Satu Warga Tewas
Atas perbuatannya, Agustaman dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
