PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti resmi bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi, mencakup aspek keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Pentingnya legalitas dan keandalan bangunan ini kembali ditegaskan dalam kegiatan SLF yang digelar oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Acara yang berlangsung dengan tema “Bangunan aman, nyaman dan legal dengan Sertifikat Laik Fungsi” tersebut dilaksanakan Maleo Hotel, Senin (10/11).
Pemenuhan standar laik fungsi menjadi sangat krusial terutama bagi bangunan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti hotel dan rumah sakit.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, menjelaskan alasan di balik penekanan tersebut.
"Karena bangunan tersebut bukan hanya sebagai tempat usaha namun juga tempat yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan publik," tegasnya.
Mewakili Kepala Distaru Kota Makassar, Aguz dalam sambutannya menjelaskan Kota Makassar terus mengalami pertumbuhan dan berkembang pesat.
Namun pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya keandalan dan legalistas bangunan gedung.
Oleh karena itu Aguz mengajak seluruh masyarakat untuk berpatisipasj aktif dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih baik.
“Melalui penerapan SLF mari kita bersama- sama membangun kota yang tidak hanya maju secara fisik tetapi juga aman, nyaman dan berkelanjutan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News