PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menilai pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla mengenai sengketa lahan Tanjung Bunga sarat misinformasi dan tidak menyentuh pokok persoalan utama.

GMTD menegaskan bahwa inti sengketa tetap berada pada legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi negara Republik Indonesi.
Dalam rilis terbarunya, GMTD menyebut pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar terkait legalitas kepemilikan tanah.
Baca Juga : GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah 16 Ha Lahan di Tanjung Bunga
Pertanyaan itu mencakup: di mana izin lokasi mereka pada tahun 1991-1995, di mana SK Gubernur yang memberikan hak, di mana akta pelepasan hak negara/daerah, di mana dokumen pembelian sah, serta bagaimana mungkin suatu pihak memperoleh hak atas tanah pada periode ketika kewenangan hanya dimiliki PT GMTD.
GMTD menegaskan bahwa tidak ada jawaban, tidak ada dokumen, dan tidak ada dasar hukum yang diberikan pihak Kalla atas pertanyaan tersebut. Sebaliknya, GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis berupa, sertifikat resmi BPN, empat putusan inkrah yang memenangkan GMTD, eksekui PN Makassar, dan dokumen PKKPR.
"Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah," tulis GMTD dalam rilis resminya, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Klien Kami Bukan Pihak dalam Perkara Sengketa Lahan
Menanggapi tuduhan 'serakahnomics' yang sebelumnya disampaikan pihak Kalla, GMTD menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah yang tidak memiliki relevansi hukum.
GMTD menegaskan bahwa tudingan itu tidak berkaitan dengan aspek legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, dan mengandung muatan fitnah dan tendensius.
GMTD menekankan bahwa sejak 1991 perusahaan melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara.
Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi PN Makassar
"Retorika politik tidak mengubah fakta hukum," tegas perusahaan dalam rilisnya.
GMTD juga membantah klaim bahwa perusahaan hanya diperbolehkan mengembangkan kawasan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate. Menurut GMTD, pernyataan tersebut keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.
Berdasarkan Akta Pendirian PT GMTD: AKTA No. 34 - 14 Mei 1991 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi: industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal usaha dalam usaha lain.
Baca Juga : Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Metro Tanjung Bunga, Minta Pengadilan Tunda Eksekusi
Kemudian, GMTD juga menanggapi klaim yang menyebut kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan itu sangat kecil. Pernyataan tersebut, menurut GMTD, tidak sesuai dengan fakta resmi.
Dalam keterangannya, GMTD menyebut bahwa sepanjang 2000-2022, perusahaan telah memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp385 miliar. angka itu merupakan PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha, dan multiplier ekonomi kawasan.
"Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp50-100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan," tegasnya.
Baca Juga : Berlari Bersama Warga, Munafri Serukan Gaya Hidup Sehat di Kalla Run 2025
PT GMTD menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan komitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
