PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan yang berfokus pada tema "Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021" ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Essential, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (17/11).
Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menjelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 (sebagai turunan dari UU Cipta Kerja) membawa perubahan mendasar.
"Salah satu perubahan mendasar adalah melalui skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikam Bangunan (IMB)," ujar Syaifuddin dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, namun merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek penting bangunan melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur.
Aspek yang menjadi fokus utama perubahan meliputi, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan gedung.
Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan bahwa Distaru Makassar juga terus mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital.
Pemanfaatan sistem digital ini bertujuan agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Distaru Makassar menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
