0%
Kamis, 20 November 2025 16:55

DPR Fasilitasi RDPU Pelaku Thrifting, Adian Tekankan Pentingnya Perlindungan UMKM

Editor : Alif
DPR Fasilitasi RDPU Pelaku Thrifting, Adian Tekankan Pentingnya Perlindungan UMKM
ist

Adian menekankan pentingnya mendengar langsung kondisi yang dirasakan para pelaku usaha, terutama di tengah kembali mencuatnya wacana pelarangan impor pakaian bekas.

PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa suara para pelaku usaha thrifting harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Hal itu disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah, mulai Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi hingga Yogyakarta, di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Adian menekankan pentingnya mendengar langsung kondisi yang dirasakan para pelaku usaha, terutama di tengah kembali mencuatnya wacana pelarangan impor pakaian bekas. Menurutnya, banyak kebijakan yang menyangkut sektor ini sering diambil berdasarkan asumsi dan stigma, bukan berdasar data komprehensif.

Adian memaparkan bahwa jumlah kontainer pakaian bekas yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer. Angka itu hanya 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang membanjiri pasar nasional. Karena itu, menurutnya, thrifting tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman utama bagi industri UMKM.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

“Kebijakan negara tidak boleh bertumpu pada persepsi semata. Jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari usaha ini. Negara tidak boleh menekan rakyat kecil sementara lapangan pekerjaan belum tersedia secara memadai,” ujar Adian.

Ia juga menyoroti keluhan para pedagang terkait operasi penertiban yang dinilai merugikan dan terkesan represif. Banyak pedagang merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal, sementara keberpihakan pemerintah kepada kondisi ekonomi mereka dinilai belum terlihat.

“Penindakan tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran solusi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diimplementasikan dan tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat,” tegas Adian.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan pedagang menyampaikan langsung pengalaman mereka di lapangan. Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen, menegaskan bahwa usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah berkembang selama puluhan tahun.

Ia menilai thrifting bukan pesaing produk lokal, justru pasar lebih banyak dikuasai produk impor baru.

“Yang merusak pasar itu bukan kami. Produk impor baru dari China menguasai 80 persen, ditambah barang Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tinggal 5 persen,” kata Rifai.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Adian memastikan BAM DPR RI akan menindaklanjutinya. Ia menyatakan akan mengundang kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, untuk membahas lebih mendalam persoalan ini.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian isu thrifting membutuhkan pendekatan menyeluruh yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, hingga keberlangsungan usaha pedagang.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Semua pemangku kepentingan harus duduk bersama agar kebijakan yang dihasilkan adil dan berpihak pada masyarakat,” tutup Adian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer