PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Rosmiati, angkat bicara soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Mariama (40), seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke kepolisian, yang berkediaman di Balumbungan, Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Untuk diketahui, Mariama adalah seorang penyintas atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu dari perselingkuhan suaminya. Mariama melapor ke pihak berwajib tentang perselingkuhan suaminya, dengan perkara: Menikah tanpa izin dan atau perzinahan.
Ros sapaan akrab Ketua LBH APIK ini, memberikan arahan kepada korban (Mariama) untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : DP3A Makassar Edukasi Puluhan Shelter Warga Bahas Penguatan Terhadap Korban KDRT
"Setelah melapor, dan ingin didampingi oleh LBH APIK maka kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Mariama," ujarnya kepada portalmedia.id, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan, korban juga bisa mengambil langkah cerai kalau merasa tidak bisa lagi mempertahankan hubungan rumah tangganya.
"Misalnya, bisa ji juga melakukan gugat cerai kapada suaminya. Terus ini perempuan jangan mi urusi selingkuhan suaminya, karena dia juga korban," bebernya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Dinilai Mandek
Ros menyebutkan, dalam hal ini. korban Mariama juga bisa melaporkan dengan poin kasus penelantaran. "Apalagi kalau misal dia sering dipukul didepan anaknya. dia bisa mengajukan ini di kepengadilan agama," ujar Ros mengarahkan.
Selanjutnya, Ros menjelaskan jika kasus KDRT memang sering menjadi momok bagi korban. "Sepanjang tahun 2021, ada 101 kasus kekerassan berbasis gender. Dan 60% itu KDRT selebihnya kasus kekerasan seksual dan anak," tuturnya.
Untuk itu, bagi korban yang mengalami tindak kekerasan berbasis gender, bisa mengajukan pendampingan ke LBH APIK. "Layanan LBH APIK juga bisa dicari lewat google, silahkan dicari dengan keyword LBH APIK. Di sana ada pelayanan konsultasi bagi korban kekerasan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News