PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah telah menetapkan sistem perzinan baru di bidang bangunan gedung, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel.
"Melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan," kata Fuad.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat dalam setiap proses perizinan.
Kedepannya, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait peraturan baru ini, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan PBG.
Sosialisasi tersebut mengusung tema "Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Untuk Mewujudkan Bangunan Tertib dan Sesuai Standar Teknis", dilaksanakan di Vasaka Hotel Makassar, Kamis (19/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News