0%
Rabu, 26 November 2025 10:47

Terus Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kembali Geledah Kantor Swasta di Bogor

Editor : Agung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, hingga dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran anggaran yang terindikasi mengarah ke perusahaan itu.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

“Ini bagian dari pengembangan penyidikan. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Rachmat, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, penyidik menemukan adanya jejak digital serta alur anggaran yang terhubung dengan perusahaan tersebut.

Karena itu, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti terkait perannya sebagai salah satu penyedia dalam proyek pengadaan bibit nanas.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

“Penggeledahan ini untuk memperjelas konstruksi hukum dan potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar ini,” tambahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, hingga dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.

Seluruh proses berlangsung tertib serta disaksikan pihak-pihak terkait.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Dalam sepekan terakhir, penyidik telah menggeledah tiga lokasi berbeda, yaitu kantor perusahaan swasta di Gowa, kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11/2025).

Program pengadaan bibit nanas tersebut pertama kali diresmikan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada 2024 di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan


Saat itu, Bahtiar mendorong pengembangan budidaya nanas hingga 1.000 hektare sebagai komoditas unggulan daerah.

Namun, laporan dari Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) menemukan dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, hingga distribusi yang tidak transparan.

Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar