PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan yang mengusung tema "Penerapan PBG dan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung" ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Makassar, Rabu (26/11).
Kepala Bidang Tata Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya menjelaskan bahwa regulasi baru PBG merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat empat aspek utama bangunan.
"Dengan adanya regulasi baru tentang perizinan PBG, ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur," ujar Syaifuddin dalam sambutannya, mewakili Kadistaru Kota Makassar.
Syaifuddin melanjutkan bahwa PBG adalah perizinan wajib yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan.
Izin ini diperlukan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, PBG diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional.
"PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan rencana teknis memenuhi standar, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Lebih lanjut, Distaru Kota Makassar juga mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sitem layanan berbasis digital. Diharapkan, proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
