PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, setelah kurang lebih setahun melarikan diri dari proses eksekusi.

Buronan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (26/11/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah.
Baca Juga : Rumah di Bantaeng Terbakar, Nenek dan Dua Cucu Meninggal Dunia Diduga Dipicu Ledakan Sepeda Listrik
Operasi ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, serta dibantu Tim Intelijen Cabang Kejari Pelabuhan Makassar.
Buronan yang ditangkap adalah Tony Gosal alias Welly, berusia 47 tahun, kelahiran Palopo, 9 Januari 1978, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Ia terjerat kasus tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat perusahaan dan telah berstatus terpidana.
Baca Juga : BNNP Sulsel Beri Saran Terkait Konflik Tak Berujung di Tallo Makassar
Penangkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tertanggal 21 November 2025, setelah adanya permintaan resmi bantuan dari Kejari Jayapura.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Tony sebelumnya tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani masa hukuman.
“Yang bersangkutan adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024 dalam perkara pemalsuan dokumen atau surat dengan putusan 1 tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar,” ujar Soetarmi.
Baca Juga : Komisi III DPR Pastikan RUU Penyadapan Dibahas Secara Cermat
Proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Tony langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
Ia kemudian akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jayapura untuk selanjutnya dieksekusi menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penangkapan buronan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi hingga tuntas serta menekan jumlah buronan yang masih berkeliaran.
Baca Juga : Polres Sidrap Bongkar Jaringan Pengedar Obat Lintas Provinsi, 500 Butir Obat Diamankan
Selama satu bulan terakhir, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah arahan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah berhasil mengamankan empat orang DPO di berbagai wilayah Sulsel maupun di luar daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News