PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mempercepat sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penerapan PBG ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya bangunan yang layak huni, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa perubahan regulasi dari IMB ke PBG membawa konsekuensi besar yang wajib dipahami dan diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Pemerintah telah memberlakukan ketentuan baru terkait penyelenggaraan bangunan gedung melalui PBG sebagai pengganti IMB. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi terhadap penyesuaian prosedur, standar teknis, serta mekanisme pelayanan," kata Fuad di Ibis Hotel Makassar, Senin (1/12).
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya menjelaskan tujuan spesifik dari kegiatan yang bertema "Penerapan PBG Dalam Mendukung Bangunan Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan" tersebut.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan agar seluruh peserta dapat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai konsep, tata cara pengajuan, serta ketentuan teknis yang terkait dengan PBG. Pemahaman yang baik akan berdampak pada terselenggaranya pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Makassar," tukas Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
