PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar di Jalan A. P. Pettarani, Senin (1/12/2025) siang.
Mereka memprotes maraknya konflik agraria di Kota Makassar yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi dimulai sekitar pukul 15.30 Wita. Massa menggunakan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara dan memarkirkannya tepat di depan pintu masuk kantor ATR/BPN.
Baca Juga : Di Hadapan Kader HMI Se-Indonesia, Wagub Fatmawati Ajak Perempuan Ambil Peran Strategis
Secara bergantian, para mahasiswa menyampaikan tuntutan sambil dijaga ketat aparat kepolisian.
“Kami meminta aparat penegak hukum memberantas mafia-mafia agraria di Kota Makassar. Kehadiran kami untuk mengangkat derajat masyarakat yang dizalimi oleh negara sendiri,” teriak salah satu orator melalui pengeras suara.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa aksi mencoba masuk ke ruangan Kepala ATR/BPN Makassar. Aksi itu berhasil dihalau petugas keamanan.
Baca Juga : Temui Wali Kota Munafri, HMI Sulsel Tegaskan Dukung Program Pemkot Makassar
Kendati demikian, tidak satu pun pejabat ATR/BPN keluar menemui mahasiswa, sehingga memicu kekecewaan.
“Jika tidak mau menemui kami, jangan salahkan jika kami melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Ini terkait banyaknya mafia tanah di Makassar,” ujar seorang mahasiswa lainnya.
Beberapa pegawai terlihat hanya memantau dari balik pintu tanpa bisa berbuat banyak saat kantor mereka didatangi massa.
Baca Juga : Sinergi HMI dan Pemerintah, Wagub Harap Promosikan Sulsel Lewat Agenda L3
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyinggung sengketa lahan 16 hektar antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Mereka menilai ATR/BPN Makassar tidak adil dalam menangani persoalan tersebut.
Diketahui, kedua perusahaan tersebut saling melempar klaim soal legalitas lahan tersebut.
Baca Juga : Nobar Film Lafran Bersama Kader HMI, Prof Zudan: Bagus untuk Diteladani
Juru Bicara JK, Husain Abdullah, sebelumnya menjelaskan bahwa klaim PT GMTD yang mengacu pada SK Gubernur No. 118/XI/1991 hanya memberikan izin prinsip untuk pembangunan sektor wisata, bukan real estate.
“Pelaksanaan SK tersebut tidak boleh main rampas tanah milik rakyat. Itu sama saja mempraktekkan ‘serakahnomics’ yang dilarang Presiden Prabowo,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, SK izin prinsip tahun 1991 telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 karena perubahan peruntukan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Baca Juga : Presidium KAHMI Sulsel Muhammad Fauzi Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara
Sementara itu, PT GMTD menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyebut pernyataan “serakahnomics” adalah fitnah yang tidak relevan secara hukum.
“Pernyataan bahwa PT GMTD hanya boleh mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan,” kata Ali Said dalam rilisnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan PT GMTD telah melaksanakan mandat pemerintah sejak 1991 dengan prosedur pembebasan lahan yang sah dan transparan.
Mahasiswa HMI menegaskan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan apabila ATR/BPN Makassar tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan konflik agraria secara transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Hingga aksi berakhir, tidak ada dialog antara mahasiswa dan pejabat ATR/BPN. Aparat kepolisian menjaga situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News