0%
Sabtu, 06 Desember 2025 22:51

Sanksi Politik! Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Nekat Umrah di Tengah Bencana

Editor : Agung
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menunaikan ibadah umroh ditengah bencana yang melanda Aceh. (Istimewa)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menunaikan ibadah umroh ditengah bencana yang melanda Aceh. (Istimewa)

Mirwan MS sebelumnya mendapat sorotan karena melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra mengambil sikap tegas terhadap Mirwan MS, Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan, yang juga Bupati wilayah tersebut.

Mirwan sebelumnya mendapat sorotan karena melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengaku sudah mendapat laporan terkait keberangkatan Mirwan ke Mekah untuk melaksanakan Umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya tersebut.

"Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," kata Sugiono.

Baca Juga : Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal, Fadel Ajak Masyarakat Bangun Semangat Solidaritas Antarumat Beragama

Mirwan MS sebelumnya mendapat sorotan karena melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya. Apalagi Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.

Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis (27/11) bernomor 360/1315/2025. Lima hari setelah itu, tepat nya Selasa (2/12) Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.

Aksi Mirwan itu menuai kecaman warga sebab kini Aceh sedang darurat bencana hidrometeorologi.

Baca Juga : Prabowo Ajak Kader Gerindra Jadikan Kekuasaan Sebagai Alat Perjuangan Bangsa

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra membenarkan Bupati Aceh Selatan berangkat umrah. Pihaknya beralasan Mirwan berangkat setelah melihat kondisi Aceh Selatan yang sudah membaik dari bencana banjir.

"Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya," kata Denny saat dikonfirmasi.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga sebelumnya sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan MS yang ingin ke luar negeri untukmenunaikan ibadah umroh di tengah bencana banjir dan longsor.

Baca Juga : Ahmad Muzani Soal Putusan MK: Pemilu Dipisah Cenderung ke Sistem Federal, Bukan Negara Kesatuan

Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025. Namun Mualem tidak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi.

"Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12/2025).

Mualem menilai Kabupaten Aceh Selatan salah satu daerah yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor. Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga : Muzani Tegaskan Kunci Kemenangan Prabowo Dua Periode Ada di Kerja Keras Kader

Mualem akan menegur Bupati Aceh Selatan karena dinilai abai dan tidak mengindahkan surat penolakan untuk bepergian ke luar negeri.

"Beliau (Gubernur Aceh) akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar