PORTALMEDIA.ID – Komisi II DPR RI menyebut persoalan pertanahan masih menjadi isu dominan dalam pengaduan publik sepanjang 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 671 aspirasi masyarakat sepanjang tahun, dan hampir separuhnya berkaitan langsung dengan sengketa tanah.
Dari total aspirasi tersebut, tercatat 287 laporan berkaitan dengan persoalan pertanahan. Aduan tersebut mencakup konflik masyarakat dengan perusahaan, tumpang tindih hak atas lahan, sertifikat ganda, hingga dugaan praktik mafia tanah di sejumlah daerah.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
“Ini menunjukkan betapa serius dan mendesaknya persoalan pertanahan di negara kita, termasuk ancaman mafia tanah,” ujar Rifqi.
Ia menilai tingginya aduan menjadi indikator bahwa sistem agraria nasional masih belum tertata secara menyeluruh. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah perbedaan data antarinstansi pemerintah.
Rifqi menyebut temuan Panja PNBP Pertanahan menunjukkan ketidaksinkronan data antara HGU, HGB, HPL hingga IUP di sejumlah kementerian dan lembaga. Hal tersebut, menurutnya, memberi ruang besar bagi mafia tanah menjalankan praktik ilegal.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
“Data pertanahan kita banyak yang tidak sinkron. Ada lahan negara yang tidak tercatat dan ada pula hak yang tumpang tindih. Dalam kondisi ini, mafia tanah mudah bergerak dan masyarakat yang menjadi korban,” jelasnya.
Di sisi lain, Rifqi memberikan apresiasi atas langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan sejumlah sengketa besar tahun ini. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II, sebanyak 90 dari 107 kasus target penyelesaian telah berhasil diselesaikan.
Selain itu, 185 terduga mafia tanah tengah diproses hukum dan 14.315 hektare tanah berhasil diamankan negara.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
“Tanah seluas lebih dari 14 ribu hektare yang berhasil diselamatkan menunjukkan negara bisa menang. Namun kerja ini harus diperkuat karena mafia tanah semakin adaptif,” katanya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian tajam Komisi II adalah penerbitan sertifikat kepemilikan di wilayah pesisir, atau dikenal sebagai kasus Pagar Laut. Menurut Rifqi, penerbitan sertifikat laut tidak memiliki dasar hukum.
“Laut tidak bisa dimiliki pribadi. Kami mendesak audit nasional atas seluruh sertifikat di wilayah pesisir agar kasus seperti di Tangerang dan Sidoarjo tidak terulang,” tegasnya.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
Ke depan, ia menekankan pentingnya perbaikan sistem pertanahan secara menyeluruh. Rifqi menyebut penyelarasan data antar lembaga, percepatan digitalisasi layanan, serta keterbukaan informasi melalui Dashboard Pengaduan Pertanahan menjadi kunci penyelesaian struktural.
“Isu pertanahan bukan hanya soal sengketa administratif, tetapi menyangkut keadilan agraria, ruang hidup warga, dan penerimaan negara. Komisi II akan terus memastikan penyelesaian dilakukan secara komprehensif,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News