PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.

Rekomendasi itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C dan warga Luwu Utara yang terdampak rencana pembangunan tersebut.
"Kami usulkan Pemprov Sulsel bersama Kodam XIV/Hasanuddin segera duduk bersama agar tidak ada masyarakat yang dirugikan terkait pembangunan Batalyon, kita tidak mau masyarakat berkonflik dengan TNI," kata Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, usai RDP.
Baca Juga : Perempuan Parlemen Sulsel Didorong Perkuat Peran dalam Kebijakan Publik
Andre menyebut masyarakat sebenarnya menyambut baik kehadiran Batalyon Teritorial Pembangunan di wilayah itu.
Menurut legislator Fraksi Nasdem ini, keberadaan markas TNI berpotensi meningkatkan keamanan sekaligus memberi efek ekonomi di Luwu Utara.
Ia menegaskan lahan yang disiapkan merupakan milik Pemprov Sulsel dan memiliki alas hak yang sah.
Namun, hibah lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan batalyon tersebut bersinggungan dengan kebun sawit yang telah lama digarap warga.
Sejumlah pohon sawit yang sudah tumbuh pun disebut telah ditebang, sehingga memicu protes keras dari masyarakat.
"Tapi mungkin lokasinya perlu untuk dipertimbangkan kembali. Apakah itu digeser sedikit atau seperti apa, kami minta bisa didiskusikan secepatnya oleh Pemprov Sulsel dan juga Kodam Hasanuddin," ujar Andre.
Baca Juga : Langkah Awal, DPRD Sulsel Kumpulkan Donasi Rp113 Juta untuk Aceh dan Sumatera
Tokoh masyarakat Rampoang, Amir M, menyampaikan hal senada.
"Kami keberatan sebagai masyarakat, maka titik koordinatnya harus dikasih pindah. Dan Alhamdulillah pihak-pihak yang terkait, baik yang mewakili pak gubernur, yang mewakili pangdam juga menerima usulan itu," kata Amir.
Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan Batalyon TNI, namun meminta agar titik lahan yang digunakan tidak menyentuh area seluas 60 hektare yang menjadi kebun sawit warga.
Baca Juga : Kunjungi SMK 02 Makassar, Kadir Halid Dengar Keluhan Soal Toilet, Masjid, dan Drainase
Amir menyebut masyarakat mendukung pembangunan markas TNI tetap dilakukan di area seluas 500 hektare yang merupakan lahan milik Pemprov Sulsel.
"Intinya, titik koordinat yang untuk 75 hektare untuk dibangun Yon 872 bagaimana bisa dipindahkan. Tapi jangan ada warga yang terdampak," kata Amir.
Amir menggaransikan warga tidak lagi melakukan protes jika lokasi pembangunan digeser ke titik lain masih di wilayah Desa Rampoang.
Baca Juga : DPRD Sulsel Telusuri Dugaan Manipulasi GMTD: Saham Pemda Disebut Tergerus
Penolakan warga hanya muncul bila tanah yang mereka garap secara turun-temurun dijadikan lokasi pembangunan Batalyon.
"Kita sangat mendukung pembangunan Batalyon, sangat mendukung. Yang kita tidak dukung itu adanya semacam perampasan tanah warga. Di situ bukan cuma kebun memang ada kelapa sawit, tapi juga ada perumahan rumah masyarakat," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News