0%
Sabtu, 24 September 2022 14:43

Demi Ekonomi Keluarga, IRT Lansia di Jeneponto Jadi Pengedar Sabu

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Azis Kuba
Barang bukti yang disita polisi
Barang bukti yang disita polisi

Dari tangan IRT ini, petugas mengamankan sebanyak 36 sachet kecil berisi sabu yang siap diedarkan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Direktorat Resesre Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) lantaran terlibat dalam jaringan narkotika.

NB, IRT yang diduga merupakan pengedar sabu ini diamankan di kediamannya yang terletak Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (24/9/2022).

NB ini disebut merupakan pengedar sabu lantaran digerebek polisi, wanita berusia 51 tahun itu sedang menakar sabu yang siap diedarkan.

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Bone Sasar Pedesaan Ditangkap, Sita 102 Gram Sabu

"Saat anggota mendatangi rumah pelaku, pelaku yang berada didalam kamarnya sementara menimbang, menakar, mensaset narkotika Sabu, saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan juga mengamankan barang bukti," jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Portalmedia, Sabtu (24/9/2022).

Dari tangan IRT ini, petugas mengamankan sebanyak 36 sachet kecil berisi sabu yang siap diedarkan, dengan berat total mencapai 13,78 gram, selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan, dua bong alat siap sabu.

"Kita juga mengamankan sejumlah alat-alat konsumsi sabu seperti pipet, korek api, dan alat komunikasi handphone milik pelaku," kata Dodi.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Dodi menjelaskan barang haram ini diperoleh pelaku dari seseorang pria yang berada di Kabupaten Gowa. Petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dimaksud.

"Pelaku mengaku memperoleh narkotika ini dari seorang pria di Gowa yang masih dalam pengejaran Tim kita," ungkapnya.

Dihadapan polisi, NB ini nekat melakukan bisnis haram itu lantaran untuk memenuhi keperluannya setiap hari.

Baca Juga : Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Peredaran Sabu di Sidrap

"Motifnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hatinya, jadi pelaku ini terlibat jaringan peredaran gelap narkoba," beber Dodi.

Akibat perbuatannya, IRT ini pun bakal ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer