PORTALMEDIA.ID, GOWA – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperlihatkan pemandangan mencengangkan.
Ribuan pohon yang sebelumnya memenuhi kawasan hutan lindung di daerah itu kini lenyap, menyisakan hamparan tanah gundul diduga akibat praktik ilegal logging.
Warga menyebut hutan lindung milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut awalnya tumbuh subur.
Baca Juga : Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Namun dalam beberapa bulan terakhir, pohon-pohon pinus yang menjadi penyangga ekosistem itu hilang tanpa jejak.
Luasan kawasan yang dirambah diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Menerima laporan masyarakat, Kapolres Gowa turun langsung ke lokasi bersama Wakil Bupati Gowa dan Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf - BSI Lakukan Penandatanganan MoU
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita setelah menempuh perjalanan sekitar lima jam dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao.
Rombongan dibuat terkejut melihat kondisi hutan yang berubah total. Kawasan yang menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu hampir tidak menyisakan vegetasi.
Para pejabat khawatir kerusakan ini dapat memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor, bahkan berdampak hingga ke Kota Makassar.
Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut apa yang terjadi sebagai kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan dan ilegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan pembukaan lahan secara masif tersebut tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Swasembada Pangan, Salurkan Bantuan Alsintan Kementan RI untuk Petani Bontomarannu
“Kami sangat sedih melihat keadaan hutan lindung ini. Jika dibiarkan, rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya. Ia juga meminta kepolisian menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Sementara, Kapolres Gowa AKBP M Aldy Sulaiman, mengatakan pihaknya telah mengamankan lokasi dan memulai proses penyelidikan.
“Informasi awal dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti bersama Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Kerusakan sebesar ini mustahil terjadi tanpa alat berat,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Nilai Air Terjun Barassang Berpotensi Jadi Wisata Andalan Baru
Polisi telah memasang garis polisi dan akan memeriksa saksi-saksi secara intensif.
“Siapapun yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan tersebut berpotensi memicu longsor hingga banjir bandang yang membahayakan warga Gowa dan sekitarnya.
Perwakilan KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Khalid, memastikan bahwa lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang dirambah,” jelasnya. Ia menambahkan kegiatan tersebut melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Khalid juga menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung penegakan hukum.
“Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli serta meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News