PORTALMEDI.ID, MAKASSAR – Nur Amin Tantu, yang disebut sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi koperasi senilai sekitar Rp2,1 miliar, akhirnya angkat bicara menyusul viralnya tudingan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai pelaku penggelapan dana koperasi.
Melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, Nur Amin Tantu membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Tudingan yang beredar tidak benar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Faktanya, klien kami adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh pihak koperasi,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp1,3 Miliar yang Libatkan Anggota Dewan di Jeneponto Berakhir Damai
Wawan menjelaskan, tudingan tersebut pertama kali disebarkan oleh seorang oknum berinisial AM, yang juga melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulawesi Selatan.
Nur Amin Tantu yang merupakan anggota DPRD Jeneponto itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait dana koperasi senilai kurang lebih Rp1,3 miliar pada periode 2022 hingga 2025.
Menurutnya, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik yang digiring melalui berbagai platform media sosial dengan menyeret jabatan kliennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Pindah Partai ke Hanura, DPRD Jeneponto Resmi Lantik PAW Legislator PKB
“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat di ruang publik,” kata Wawan.
Ia mengungkapkan, Nur Amin Tantu telah bekerja di lingkungan koperasi sejak 1997, jauh sebelum menjabat sebagai anggota legislatif.
Sementara itu, investasi atau penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025, yang seluruhnya didukung oleh kwitansi resmi bermaterai dari DPD Koperasi Simpan Pinjam.
Baca Juga : Anggota DPRD Jeneponto yang Tabrak Pengendara di Gowa Tidak Ditahan Polisi
“Dengan bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru hingga saat ini klien kami belum menerima pengembalian dana investasinya,” tegasnya.
Wawan menyebutkan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada kantor DPD koperasi yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 17, Makassar. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD koperasi untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” ujarnya.
Baca Juga : Anggota Dewan Jeneponto Tabrak Dua Pengendara Motor di Gowa
Karena somasi tidak direspons, pihaknya kemudian melaporkan DPD koperasi melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mendapatkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” kata Wawan.
Sementara itu, Nur Amin Tantu menjelaskan awal mula keterlibatannya dalam koperasi tersebut.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan ke DPRD
Ia mengaku bergabung sebagai karyawan sejak 1997 dan secara bertahap menempati berbagai posisi hingga akhirnya dipercaya menjadi pimpinan wilayah.
Ia menuturkan, sejak sekitar tahun 2000 hingga 2005, dirinya mulai diajak untuk melakukan penyertaan modal dengan iming-iming pembukaan kantor baru dan pembagian keuntungan dari hasil operasional kantor tersebut.
“Seiring waktu kami terus diajak menambah modal. Karena ada uang, saya ikutkan lagi, sampai akhirnya total investasi saya mencapai kurang lebih Rp2,1 miliar hingga tahun 2025,” ungkap Nur Amin.
Olehnya itu, dia juga berharap agar dana investasi yang selama ini dia gelontorkan agar dapat dikembalikan.
Di sisi lain, Ketua Pengurus KSP Baji Minasa, Alimuddin, melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar.
Laporan tersebut tercatat pada 26 November 2025 dengan nomor STTLP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Alimuddin menjelaskan, laporan dibuat setelah tim internal koperasi menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan biaya administrasi sejak tahun 2022.
Ia menyebut adanya penambahan biaya administrasi secara bertahap tanpa persetujuan kantor pusat.
“Penambahan administrasi sejak 2022 naik dua persen hingga 2023, lalu kembali naik menjadi tiga persen pada periode 2024 sampai 2025,” jelas Alimuddin.
Dari hasil perhitungan sementara, total dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar dan baru berasal dari satu wilayah, yakni Kabupaten Jeneponto.
Menurut Alimuddin, Nur Amin Tantu menempati posisi penting sebagai koordinator wilayah yang membawahi sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.
Penambahan biaya administrasi tersebut disebut dilakukan dengan mengatasnamakan kantor, sehingga para nasabah tidak menaruh curiga.
Meski laporan telah masuk ke Polda Sulsel, Alimuddin menyatakan pihak koperasi masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, ia menyebut belum ada itikad baik dari terlapor.
Terkait status Nur Amin Tantu di koperasi, Alimuddin menyebut bahwa secara internal yang bersangkutan telah diberhentikan, meski secara administratif pemberhentian tersebut belum final karena belum diterbitkannya surat keputusan resmi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Ada laporannya, masih lidik, tapi proses berjalan,” singkat Setiadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
