0%
Kamis, 18 Desember 2025 16:21

Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Editor : Alif
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
ist

Menurutnya, Bahtiar mulai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan baru selesai pada malam hari.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran hingga Rp60 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang sempat meresmikan program tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bahtiar dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025. Ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Bahtiar mulai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan baru selesai pada malam hari.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

“Benar ada pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur terkait perkara pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Namun demikian, Soetarmi mengaku belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

Ia hanya memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus pengadaan bibit nanas.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Untuk materi pemeriksaan, kami belum mendapatkan detailnya. Yang jelas masih terkait pengadaan bibit nanas,” katanya.

Sejauh ini, penyidikan perkara tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat pengadaan hingga kelompok tani penerima bantuan.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Saksi yang diperiksa sudah cukup banyak, puluhan orang. Termasuk pejabat pengadaan dan kelompok tani,” tambah Soetarmi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga melakukan langkah pengembangan penyidikan dengan menggeledah sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/12/2025).

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Mereka terdiri dari kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), hingga seorang kepala desa.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah temuan penting terkait realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas, khususnya pada kelompok tani penerima bantuan.

Hingga kini, Kejati Sulsel masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar