PORTALMEDIA.ID, BABEL-- Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik, pada Rabu (17/12) kemarin, dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kabar penetapan tersangka itu juga dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga : Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
erdika Sukma Negara selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," jelasnya.
Baca Juga : Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Sudah Periksa 24 Saksi
Ia mengaku menyayangkan penggunaan gelar atau ijazah palsu oleh Hellyana. Apalagi, kata dia, gelar akademik itu masih digunakan sampai saat ini.
Padahal jika dicek melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada Tahun 2013 dan statusnya berakhirnya mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," tuturnya.
Baca Juga : KPU Pastikan Ijazah Gibran Penuhi Syarat Daftar Pemilu 2024
Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya Zainul Arifin mengklaim kliennya merupakan pihak yang dirugikan atau korban dan bukan pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah.
"Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News