0%
Jumat, 26 Desember 2025 22:47

Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Editor : Agung
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat masih menjalani persidangan/INT
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat masih menjalani persidangan/INT

Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Baca Juga : Diskusi Bareng Gerakan Rakyat Sulsel, Tom Lembong Soroti Masa Depan Ekonomi dan Politik Perubahan

Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan.

"Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12/2025) dilansir CNN Indonesia.

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga : Mensesneg Sebut Kasus Hasto dan Tom Lembong Bernuansa Politik

Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar