PORTALMEDIA.ID - Organisasi otonom perempuan Muhammadiyah, Aisyiyah, menegaskan bahwa praktik pernikahan siri bertentangan dengan kewajiban syariat dan berpotensi mengancam perlindungan hak-hak keluarga, khususnya perempuan dan anak.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Aisyah, dalam kegiatan Gerakan Subuh Mengaji awal pekan lalu yang dipublikasikan melalui laman resmi Muhammadiyah, Sabtu (27/12), dan dikutip Senin (29/12/2025).
Siti Aisyah menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif negara. Menurutnya, pencatatan merupakan bagian dari kewajiban syariat untuk menjaga kemaslahatan keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Baca Juga : Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sambut 2026 dengan Empati
Ia menekankan bahwa meskipun perkawinan merupakan hubungan privat antara laki-laki dan perempuan, dampaknya selalu meluas ke ranah sosial dan hukum. Status hukum suami, istri, serta anak, kata dia, membutuhkan pengakuan dan perlindungan negara.
“Ketika perkawinan dirahasiakan dan tidak dicatatkan, masyarakat tidak mengetahui status seseorang. Hal ini berdampak langsung pada kedudukan hukum, terutama bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam praktiknya, nikah siri masih banyak terjadi dan bahkan berkembang menjadi fenomena sosial yang memprihatinkan.
Baca Juga : PP Muhammadiyah Galang Dana Tiga Pekan untuk Bantu Penyintas Bencana
Siti Aisyah mengungkapkan, pihaknya menemukan keberadaan biro jasa nikah siri yang secara terbuka menawarkan layanan melalui media sosial.
Ironisnya, biaya yang dipatok justru lebih mahal dibandingkan proses pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama, yang sejatinya telah difasilitasi negara tanpa perantara.
Menurutnya, terdapat beragam alasan yang melatarbelakangi praktik nikah siri, mulai dari faktor ekonomi, kekhawatiran kehilangan tunjangan, hingga alasan menunda walimatul urusy.
Baca Juga : Muhammadiyah Luncurkan Varietas Padi Unggul "Mentari" di Jambore Nasional JATAM
Ia mencontohkan kasus aparatur sipil negara perempuan yang memilih nikah siri karena takut kehilangan hak pensiun.
“Alasan-alasan ini menunjukkan bahwa nikah siri sering kali bukan soal keabsahan agama, melainkan upaya menghindari konsekuensi hukum dan tanggung jawab,” tegasnya.
Siti Aisyah juga menyoroti data yang menunjukkan penurunan angka pencatatan perkawinan di kalangan generasi muda. Ia mengutip keterangan Kementerian Agama yang memperkirakan masih terdapat jutaan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi pada 2025.
Baca Juga : Muhammadiyah Luncurkan Kalender Hijriah Global, Haedar Nashir: Demi Ukhuwah, Kami Sabar Menanti
Fenomena tersebut dinilainya sebagai ancaman serius bagi ketertiban hukum dan perlindungan keluarga, karena pencatatan perkawinan berkaitan langsung dengan hak nafkah, warisan, status perdata anak, hingga penyelesaian sengketa rumah tangga.
“Tanpa pencatatan, perempuan dan anak berada pada posisi paling rentan, terutama ketika terjadi perceraian atau kematian pasangan,” katanya.
Dalam perspektif keislaman, Siti Aisyah menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan kewajiban pencatatan perkawinan melalui sejumlah keputusan, mulai dari fatwa Majelis Tarjih hingga keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 pada 2014.
Baca Juga : Usulan Pemangkasan Masa Tinggal Haji, MUI dan Muhammadiyah Dukung Pengurangan hingga 20 Hari
Keputusan tersebut menegaskan bahwa bagi warga Muhammadiyah, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban syariat yang mengikat.
Ia memaparkan beberapa landasan kewajiban pencatatan perkawinan, di antaranya perintah mengumumkan pernikahan, analogi dengan perintah pencatatan utang piutang dalam Al-Qur’an, kehadiran negara sebagai saksi formal, pertimbangan kemaslahatan umum, ijma, serta ketaatan kepada pemerintah.
“Jika urusan utang piutang saja diperintahkan untuk dicatat, maka akad nikah yang merupakan perjanjian sangat kuat dan sakral tentu lebih layak untuk dicatat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News