PORTALMEDIA.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi ini ditandatangani sebagai langkah pembaruan untuk memperkuat pengaturan terkait dosen dalam satu kerangka kebijakan yang lebih terpadu.
Brian Yuliarto menyatakan, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya dengan mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.
Baca Juga : Pemerintah Minta Regulasi Guru–Dosen Tidak Menghambat Dinamika Pendidikan
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Brian Yuliarto dalam keterangan resmi, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum terkait profesi, pengembangan karier, serta penghasilan dosen dalam satu sistem kebijakan yang terintegrasi.
Regulasi ini juga menegaskan posisi dosen sebagai profesi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Baca Juga : Dosen ASN Terancam Mogok Nasional Jika Tukin Tak Dibayar, Tuntut Komitmen Pemerintah
Dalam peraturan tersebut ditegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi ini menjadi landasan dalam peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” ujarnya.
Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur penghasilan dosen secara lebih rinci dan berkeadilan.
Baca Juga : Sosialisasi Permenpan-RB, Unismuh Siapkan 72 Dosen Jadi Guru Besar
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, regulasi ini memperjelas kriteria sertifikasi dosen yang disusun secara lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu sekaligus bentuk pengakuan profesional terhadap dosen.
Pengembangan dan promosi karier dosen juga diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, baik bagi dosen berstatus ASN maupun non-ASN. Pengaturan tersebut menekankan prinsip keadilan serta berbasis kinerja dalam setiap jenjang karier.
Baca Juga : Tim PKM UMI Kenalkan Tarian Etnik Makassar kepada Siswa Binaan di Pucak Maros
Selain itu, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi bagi pengembangan pendidikan tinggi meskipun telah memasuki masa purna tugas.
Peraturan ini juga memuat pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Baca Juga : Hasil MCU Unhas Sehat, Puluhan Dosen Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Dengan diberlakukannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi peningkatan kesejahteraan dosen, sekaligus menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang semakin bermutu dan berdampak bagi pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News