0%
Selasa, 30 Desember 2025 14:41

Pemerintah Kucurkan Tambahan DAU untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru

Editor : Alif
Pemerintah Kucurkan Tambahan DAU untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru
ist

Berdasarkan rincian alokasi, dana tambahan untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi untuk gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan dana alokasi umum bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara daerah.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa perubahan rincian DAU dilakukan untuk memberikan dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Baca Juga : Pemerintah Akui Kebijakan Keliru Sebabkan Ekonomi Melambat di Awal Tahun

Tambahan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Berdasarkan rincian alokasi, dana tambahan untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi untuk gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.

Baca Juga : Gaji PNS Diusul Naik di 2026, Menpan RB Kirim Surat ke Menkeu Purbaya

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak memperoleh tambahan penghasilan.

Rincian tambahan DAU tersebut ditetapkan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK Nomor 372 Tahun 2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Apabila hingga akhir tahun anggaran 2025 masih terdapat pembayaran yang belum terealisasi sepenuhnya, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga : Purbaya, Amran dan Yandri Jadi Menteri Berkinerja Terbaik

Tambahan dana alokasi umum ini dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar