PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan intensif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan permohonan pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung karena para saksi dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Baca Juga : Sepanjang 2025 Polda Sulsel PTDH 20 Anggota
Keenam saksi tersebut disebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," kata Didik saat konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk penetapan status hukum, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang terukur.
Baca Juga : Buntut Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar Dipecat Dari Kampus
Adapun enam saksi yang diajukan untuk dicekal masing-masing Bahtiar Baharuddin, mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49).
Dua saksi lainnya adalah RM (55) selaku direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Baca Juga : DPR Ingatkan Risiko Kebingungan Hukum Tanpa Kesiapan Aparat
Didik menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyidikan.
Tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Pertanian, serta beberapa perusahaan swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor.
Dalam perkara ini, nilai anggaran pengadaan bibit nanas pada tahun 2024 mencapai Rp60 miliar.
Baca Juga : Keponakan di Gowa Nekat Tusuk Paman Sendiri Pakai Tombak, Diduga Perkara Pembagian Harta Warisan
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, realisasi pengadaan yang ditemukan hanya sekitar Rp4,5 miliar. Selisih tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
"Ternyata ketika diperiksa itu kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara," beber Didik.
Meski telah diajukan pencekalan, Didik menegaskan keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga : Kasus Dugaan Ilegal Logging di Gowa Diduga Ada Penyalahgunaan Izin, Polisi Periksa 8 Saksi
"Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka)," tutup dia.
Kendati demikian, ia tidak menampik adanya indikasi kuat yang mengarah pada penetapan tersangka, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah, termasuk Bogor, Gowa, dan Subang, yang menjadi lokasi penanaman bibit nanas.
Para petani yang terlibat dalam program tersebut juga telah dimintai keterangan.
Penetapan tersangka, kata Didik, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Setelah proses tersebut rampung, Kejati Sulsel memastikan akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejati Sulsel terkait perkara ini.
Program pengadaan bibit nanas tersebut diketahui diresmikan saat Bahtiar menjabat sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News