PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa secara tegas menentukan mekanisme pemilihannya harus dilakukan langsung oleh rakyat.
“Dari perspektif konstitusional, frasa ‘dipilih secara demokratis’ itu bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqi.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Ia menambahkan, konstitusi juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut, menurut dia, hanya mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.
“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu dipersoalkan dari aspek konstitusional,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyinggung wacana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan adanya opsi mekanisme hibrida. Dalam skema tersebut, Presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan dipilih satu calon.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pilkada melalui revisi undang-undang, Rifqi menyebut Program Legislasi Nasional 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, sedangkan pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang,” kata Rifqi.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Ia juga membuka peluang dilakukannya penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Ke depan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan kodifikasi hukum kepemiluan, termasuk menggabungkan revisi UU Pemilu dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, agar sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia bisa ditata secara lebih komprehensif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
