0%
Jumat, 09 Januari 2026 17:41

BGN Pastikan Tenaga Kependidikan Masuk Penerima Makan Bergizi Gratis

Editor : Alif
BGN Pastikan Tenaga Kependidikan Masuk Penerima Makan Bergizi Gratis
ist

Nanik menegaskan, penerima MBG tidak boleh dibatasi hanya pada murid dan guru.

PORTALMEDIA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh tenaga yang bekerja di lingkungan sekolah berhak menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak terbatas hanya untuk siswa. Penerima manfaat juga mencakup guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat meninjau pelaksanaan MBG di SMKN 1 Jakarta bersama Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Oktavianus, Kamis (8/1/2026).

Dalam kunjungan itu, Nanik menemukan guru di sekolah tersebut belum mendapatkan jatah MBG karena masih dianggap sebagai penguji makanan. Ia pun langsung meminta agar pembagian MBG kepada guru segera direalisasikan.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Ramadhan, Ini Sasaran Utamanya

“Nanti saya sampaikan ke SPPG, mulai minggu depan gurunya harus dapat. Pokoknya minggu depan saya cek. Guru harus dapat. Kalau belum dapat, lapor saya,” ujar Nanik kepada kepala sekolah.

Nanik menegaskan, penerima MBG tidak boleh dibatasi hanya pada murid dan guru. Seluruh tenaga yang bekerja di sekolah, termasuk petugas kebersihan dan staf tata usaha, harus masuk dalam daftar penerima.

“Semua tenaga pendidik dan kependidikan termasuk. Mau yang nyapu, yang di TU, semuanya. Tolong dapurnya ditingkatkan. SPPG enggak boleh malas, harus ditingkatkan,” katanya.

Baca Juga : Satu Tahun Berjalan, MBG Jangkau 55 Juta Penerima Manfaat

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, kelompok penerima MBG mencakup peserta didik, anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok lain yang termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.

“Perpres Nomor 115 itu keluar Desember. Di situ jelas tertulis guru dan tenaga kependidikan dapat,” ujarnya.

Baca Juga : Pekerja MBG Diminta Dapat Jaminan Sosial dan Kepastian Upah

Nanik juga meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menyesuaikan kapasitas produksi agar mampu menampung tambahan penerima manfaat di sekolah.

“SPPG enggak boleh malas, kapasitasnya harus ditingkatkan,” tegasnya.

BGN menyatakan masih membuka ruang perluasan penerima MBG seiring evaluasi pelaksanaan program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar