0%
Jumat, 09 Januari 2026 20:23

Pemkab Gowa Dorong Transparansi Aset Lewat Perubahan Perda

Editor : Alif
Pemkab Gowa Dorong Transparansi Aset Lewat Perubahan Perda
ist

Selain itu, penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

PORTALMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2025).

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan, pengesahan Ranperda tersebut menjadi langkah awal di tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata untuk membangun administrasi yang lebih kokoh, sekaligus memberikan perlindungan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujar Talenrang.

Baca Juga : Menuju Kabupaten UMKM, Gowa Perkuat Sinergi dengan DPR RI dan Kementerian

Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Dengan aturan yang lebih jelas, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Hal ini akan berpengaruh langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan berkontribusi pada PAD jika aset dikelola secara optimal,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa: Isra Mi’raj Sarana Perdalam Keimanan dan Akhlak Mulia

Menurut Talenrang, melalui peraturan daerah tersebut pemerintah daerah juga akan memiliki data aset yang lebih akurat dan terverifikasi, sehingga tata kelola aset dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Gowa turut menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Keempat Ranperda tersebut masing-masing terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemkab Gowa Perkuat Program LACAK dan Baznas

“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan legislasi,” kata Talenrang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa Andi Idil Hafid menyampaikan bahwa penetapan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan, mulai dari penyerahan, pembahasan, pandangan umum, hingga pengambilan keputusan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam pemanfaatannya untuk peningkatan PAD,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar