PORTALMEDIA.ID – Lembaga survei dan riset Populi Center mengungkapkan mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Temuan ini berdasarkan Survei Nasional Populi Center periode Oktober 2025 yang dirilis pada 30 November 2025.
Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona mengatakan, hasil survei menunjukkan dukungan publik yang sangat kuat terhadap mekanisme pilkada langsung, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati dan wali kota.
“Sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung, sementara 94,3 persen responden menghendaki mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota,” ujar Afrimadona dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian
Survei tersebut dilakukan dengan metode wawancara tatap muka di 120 kelurahan dan desa yang tersebar di 38 provinsi. Hasilnya menunjukkan preferensi pilkada langsung relatif merata di berbagai kelompok responden, tanpa dipengaruhi afiliasi atau dukungan terhadap partai politik tertentu.
Untuk pemilihan gubernur, hanya 5,8 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan 2,3 persen lainnya memilih mekanisme penunjukan oleh DPRD provinsi.
Sementara itu, dalam pemilihan bupati dan wali kota, responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh DPRD kabupaten atau kota hanya sebesar 4,1 persen.
Baca Juga : Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo soal Usulan Pilkada oleh DPRD
Afrimadona menilai rendahnya dukungan terhadap pilkada melalui DPRD tidak terlepas dari tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga perwakilan yang masih terbatas.
“Kepercayaan masyarakat terhadap partai politik masih relatif rendah, yakni 51,7 persen. Sementara kepercayaan terhadap parlemen lebih rendah lagi, hanya 50,9 persen,” ujarnya.
Menurut dia, dalam kondisi kepercayaan publik yang belum kuat, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa hanya didasarkan pada argumentasi efisiensi atau payung hukum semata. Reformasi internal partai politik menjadi prasyarat utama jika wacana pilkada melalui DPRD ingin dipertimbangkan.
Baca Juga : PUSaKO Unand Nilai Pilkada Tak Langsung Langgar Prinsip Demokrasi
“Partai politik bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah,” kata Afrimadona.
Ia menegaskan, tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi dipersepsikan publik sebagai proses yang elitis dan tertutup.
Secara prinsip, Afrimadona menilai mekanisme pilkada melalui DPRD masih dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun, perubahan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Baca Juga : Komisi II DPR Siap Bahas Skema Baru Pemilihan Kepala Daerah
“Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan hak-hak politik warga,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berisiko menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal.
“Mengabaikan preferensi publik terhadap pilkada langsung bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri,” kata Afrimadona.
Baca Juga : PDIP Minta Kajian Mendalam Jika Sistem Pilkada Diubah
Sebagai informasi, Survei Nasional Populi Center melibatkan sekitar 1.200 responden yang dipilih secara acak bertingkat, dengan margin of error sebesar 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Penentuan sampel dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan KPU pada Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News