PORTALMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan agar wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme melalui rancangan peraturan presiden (perpres) tidak berdampak pada pelemahan sistem demokrasi dan peradilan pidana.
Menurut Amelia, upaya negara dalam memberantas terorisme memang tidak dapat diragukan, namun instrumen hukum yang digunakan harus tetap menjamin akuntabilitas serta sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Tujuan memberantas terorisme sangat jelas, tetapi aturan yang disiapkan harus dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, dan perlindungan HAM,” kata Amelia di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga : DPR Ingatkan Bahaya Budaya Senioritas Tak Sehat di Pendidikan Dokter
Ia menyatakan Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan secara rinci terkait dasar pertimbangan pemerintah dalam menyusun perpres tersebut, termasuk ruang lingkup kewenangan TNI, tata komando, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
“Kami akan menguji apakah pengaturan ini selaras dengan Undang-Undang TNI, Undang-Undang Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.
Amelia menilai pengaturan pelibatan TNI harus disusun secara terstruktur dan terencana.
Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting
Tanpa kriteria yang jelas, seperti definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, hingga bentuk pertanggungjawaban, regulasi tersebut berisiko disalahgunakan.
Ia mengingatkan adanya potensi pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis jika pagar hukum tidak dirumuskan secara tegas. Padahal, kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Regulasi harus memberikan batas yang jelas agar pelibatan militer tidak masuk ke wilayah yang seharusnya dikelola secara sipil,” tegasnya.
Baca Juga : DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis
Terkait penggunaan istilah penangkalan dalam tugas TNI, Amelia menilai hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok militer difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara pencegahan terorisme di hulu merupakan ranah penegakan hukum dan lembaga sipil.
“Penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial adalah mandat Polri dan kementerian atau lembaga terkait. Karena itu, harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI. Menurutnya, langkah tersebut harus benar-benar ditempatkan dalam kerangka menghadapi aksi terorisme bersenjata dan tidak boleh mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
Baca Juga : Panglima TNI Dorong Pembinaan Atlet Lewat Batalyon Olahraga
“Proses penyelidikan, penangkapan, pengumpulan alat bukti, hingga pembuktian di pengadilan membutuhkan standar due process yang ketat. Jangan sampai kepercayaan publik justru tergerus,” ujarnya.
Amelia menegaskan pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni ketika ancaman terorisme telah meningkat menjadi ancaman bersenjata yang membahayakan keselamatan publik secara luas.
“Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana dan demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News