0%
Jumat, 16 Januari 2026 12:26

PLN Amankan Legalitas 61 Hektare Lahan PLTU Punagaya di Jeneponto

Editor : Kimel
PLN Amankan Legalitas 61 Hektare Lahan PLTU Punagaya di Jeneponto
ist

Sertifikati lahan seluas kurang lebih 61 hektare yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi langkah krusial dalam pengamanan aset negara.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi mengantongi Sertifikat Hak Bangunan (HGB) untuk lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya 2×100 MW.

Sertifikati lahan seluas kurang lebih 61 hektare yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi langkah krusial dalam pengamanan aset negara.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bertepatan dengan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Jeneponto, Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya PLN telah menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Menurutnya, pengamanan aset berdampak langsung pada keandalan operasional infrastruktur kelistrikan.

"Penerimaan sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat. Dampaknya langsung pada masyarakat, karena dengan aset yang aman, kami dapat menjamin pasokan listrik yang lebih andal, khususnya di Kabupaten Jeneponto," ujar Wisnu dalam keterangan resminya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel. Ia menekankan pentingnya legalitas bagi objek vital nasional.

"Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas," ungkap Achmad.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, yang turur hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi langkah PLN dalam menerbitkan administrasi pertanahan. Ia menyebutkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal diperlukan untuk memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) berjalan lancar.

Penyelesaian sertifikasi PLTU Punagaya ini menandai berakhirnya proses panjang administrasi lahan yang melibatkan kolaborasi antara PLN, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan  dan Kantor Pertanahan Setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar