PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat akibat masih minimnya pemahaman publik terhadap substansi aturan baru tersebut.
Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Menurut Sugiat, perbedaan pandangan terhadap KUHP dan KUHAP baru masih terjadi, tidak hanya di kalangan masyarakat awam, tetapi juga di lingkungan elite, akademisi, dan intelektual. Kondisi ini, kata dia, menjadi indikator bahwa sosialisasi kedua regulasi tersebut belum berjalan optimal.
“Kalau kita lihat, di tingkat elite dan akademisi saja masih banyak perdebatan. Apalagi di masyarakat bawah. Ini menunjukkan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru belum dilakukan secara menyeluruh,” ujar Sugiat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, sosialisasi harus menjadi agenda utama yang dilaksanakan secara masif dan berkelanjutan.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Tujuannya agar pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP tidak hanya dimiliki kalangan tertentu, tetapi benar-benar menjadi pengetahuan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Ia menilai upaya tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Hukum, sekaligus tanggung jawab Komisi XIII DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah.
“Bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini dipahami oleh masyarakat luas, bukan hanya oleh elite hukum atau para pengacara,” tegasnya.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Selain persoalan sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses pelayanan hukum yang adil, khususnya bagi masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum harus diiringi dengan kemudahan akses terhadap bantuan hukum.
“Setelah rakyat memahami mekanisme KUHP dan KUHAP baru, pertanyaannya adalah bagaimana negara hadir memberikan pelayanan hukum yang terbaik. Tadi disebut ada pos bantuan hukum, tetapi peran dan fungsinya masih perlu diperjelas,” ujarnya.
Bahkan, Sugiat mengusulkan adanya skema pelayanan hukum nasional yang setara dengan program BPJS di bidang kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sektor pendidikan.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
“Kalau kesehatan ada BPJS dan pendidikan ada KIP, seharusnya pelayanan hukum juga memiliki skema yang serupa. Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dibebani biaya,” katanya.
Ia menambahkan, jika negara mampu menghadirkan sistem pelayanan hukum yang mudah diakses, terjangkau, dan berkeadilan, maka keberadaan KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jika ini bisa kita wujudkan bersama, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat yang sejak lama mendambakan keadilan dan pelayanan hukum yang berpihak,” pungkas Sugiat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News