PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah tidak memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons berkembangnya wacana perubahan mekanisme pilkada di ruang publik.
Dasco menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR RI dipastikan tidak akan membahas revisi regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
“Dalam Prolegnas tahun ini, Undang-Undang Pilkada memang tidak masuk agenda pembahasan. Artinya, tidak ada rencana revisi,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia juga menepis isu yang menyebut DPR RI tengah mengkaji kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Menurut Dasco, wacana tersebut belum pernah menjadi pembahasan resmi di parlemen.
“Isu pilkada dipilih DPRD itu belum ada dalam pikiran kami,” ujarnya.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Saat ini, lanjut Dasco, DPR RI justru memprioritaskan tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Proses tersebut menjadi fokus utama sebelum membahas agenda legislasi lainnya.
Ia menambahkan, partai-partai politik akan terlebih dahulu menyusun kerangka dan desain konstitusional yang berkaitan dengan kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, ia meminta agar informasi yang beredar di masyarakat tidak disalahartikan.
“Perlu kami luruskan, supaya tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada sempat mencuat setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyampaikan dukungan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Namun, usulan tersebut menuai penolakan dari partai politik lainnya yang menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News