PORTALMEDIA.ID, SURABAYA - Nama Budi Said dalam sepekan terakhir jadi sorotan. Pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang (ANTAM) di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Banyak yang penasaran dengan sosok Budi Said. Siapa dia?
Baca Juga : Untung Budiharto Resmi Jadi Dirut Antam, Ini Profil Jenderal Purnawirawan TNI
Dikutip dari laman kumparan.com, Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya dan daerah sekitarnya.
Jabatannya sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup. Alamat kantornya berada di di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya.
PT Tridjaya ini merupakan perusahaan pengembang perumahan, plaza dan apartemen. Di antaranya adalah Kertajaya Indah Regency dan Taman Indah Regency. Kemudian ada juga apartemen salah satunya Puncak Marina Apartment.
Latar Belakang Kasus Gugatan
Baca Juga : Cetak Rekor Lagi, Harga Emas Hari Ini Hampir Rp1,5 Juta per Gram
Budi Said menggugat Antam (Tergugat I); Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat II); Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat III); Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam (Tergugat IV); dan Eksi Anggareni (Tergugat V).
Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton.
Baca Juga : Turun Rp7.000 per Gram, Berapa Harga Emas Antam Selasa Hari Ini?
Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya. Ia meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.
Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 977.000 per gram. Jika dikali 1.136 kg, maka nilainya menjadi 1.109.872.000.000.
Gugatan itu dikabulkan PN Surabaya. Namun, pada tahap banding, gugatan dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Budi Said lantas mengajukan kasasi.
Baca Juga : Ketok Palu, MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Hasilnya, MA menilai Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Sebab, perbuatan para Tergugat dipandang merupakan bagian dari tanggung jawab PT Antam.
"Sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I yang merupakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut," bunyi pertimbangan kasasi sebagaimana ketetrangan tertulis yang dibagikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (6/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News