PORTALMEDIA.ID – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) kembali menguat seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Perbedaan karakteristik wilayah serta persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang membuat regulasi khusus BUMD hingga kini belum juga rampung.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan bahwa pembahasan RUU BUMD kerap mengalami hambatan karena tidak mudah menyusun aturan yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki potensi, kondisi, dan tantangan yang berbeda-beda.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
“RUU Badan Usaha Milik Daerah ini sudah lama kita gagas, tetapi memang belum juga selesai karena BUMD itu sangat complicated. Masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Firman.
Ia menilai, dalam kerangka otonomi daerah, kepala daerah seharusnya berperan lebih strategis sebagai pengelola utama aset dan potensi ekonomi wilayah. Namun, dalam praktiknya, banyak BUMD belum dikelola secara profesional sehingga kinerjanya tidak optimal.
“Dalam semangat otonomi daerah, kepala daerah ke depan itu harus seperti CEO atau direktur utama yang mengelola aset wilayahnya. Persoalannya, kelemahan BUMD selama ini ada pada tata kelola. Perusahaan tidak bisa dikelola oleh orang yang tidak profesional,” tegasnya.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Firman mengakui bahwa sejumlah BUMD mulai melibatkan kalangan profesional dalam struktur manajemennya. Meski demikian, dominasi aparatur sipil negara pada jabatan strategis masih menjadi persoalan yang perlu mendapat kejelasan pengaturan.
“Saya sepakat hal ini harus diatur dengan jelas, termasuk kriteria siapa yang boleh menduduki jabatan dan di mana posisi ASN dalam struktur BUMD. Ini memang perlu kepastian hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional Tahun 2025–2029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang diikuti para pemangku kepentingan di Provinsi Banten.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
Menurut Firman, keberadaan regulasi khusus BUMD menjadi semakin penting karena badan usaha milik daerah dirancang sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat dinilai tidak lagi memadai di tengah keterbatasan fiskal.
Ia menjelaskan, banyak daerah saat ini menghadapi tekanan keuangan akibat menurunnya dana transfer pusat dan dana desa. Di sisi lain, munculnya berbagai program baru turut mempersempit ruang fiskal daerah, sementara kebijakan penambahan pajak daerah juga memiliki keterbatasan.
Dalam kondisi tersebut, BUMD diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus menopang kemandirian fiskal.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Karena itu, Firman menekankan pentingnya kepastian hukum, penguatan tata kelola, serta profesionalisme pengelola agar BUMD dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.
Sebagai catatan, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah masuk dalam daftar 64 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Saat ini, pengaturan BUMD masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya, yang dinilai belum secara spesifik mengakomodasi kompleksitas pengelolaan BUMD di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News