JENEPONTO– Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus Haeruddin Daeng Ngero (39), terduga pelaku pencurian ternak yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Jeneponto.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah berusaha melawan dan melarikan diri saat pengembangan kasus.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad yang sejak awal memimpin pengejaran terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.
Berdasarkan catatan kepolisian, Haeruddin diketahui telah menjalankan aksi pencurian ternak sejak tahun 2023 di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Dusun Taipa Tinggia, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, sekitar pukul 17.00 Wita.
Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Namun, Tim Pegasus berhasil meringkusnya di lokasi tersebut tanpa perlawanan berarti.
Situasi kembali menegangkan saat petugas membawa pelaku untuk melakukan pengembangan dan menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Alih-alih kooperatif, Haeruddin justru mencoba melawan petugas dengan mendorong aparat demi meloloskan diri dari pengawalan.
Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial, tampak detik-detik saat pelaku berusaha kabur dan dikejar oleh petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan bahwa petugas telah memberikan peringatan secara prosedural sebelum mengambil tindakan tegas.
“Petugas sudah memberikan peringatan dengan suara lantang serta melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun pelaku tetap tidak mengindahkan dan terus melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku,” ujar Nurman.
Setelah dilumpuhkan, pelaku segera dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menjalani perawatan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa Haeruddin merupakan aktor utama di balik sejumlah kasus pencurian ternak berskala besar di wilayah Bumi Turatea.
Salah satu aksi terbesarnya terjadi di Kecamatan Tamalatea pada September 2023, di mana pelaku mencuri 13 ekor kambing milik Baharuddin, seorang PNS, dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Dari belasan kambing tersebut, 12 ekor di antaranya telah disembelih oleh pelaku.
Kemudian pada September 2025, pelaku kembali beraksi di Kecamatan Bangkala dengan mencuri seekor kuda betina milik Alimuddin yang ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah mencuri empat ekor kambing di Kelurahan Bontorannu pada Desember 2024, serta satu ekor sapi betina di Desa Bontomanai pada September 2025.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beroperasi seorang diri. Ia bekerja sama dengan dua rekannya berinisial IW dan IA.
Sementara satu pelaku lainnya, Arifin Kr. Bulu telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polsek Tamalatea.
“Saat ini dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Pegasus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang merugikan masyarakat, khususnya para petani dan peternak,” tegas Nurman.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor kuda.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Jeneponto dan dijerat Pasal 477 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News