MAKASSAR– Uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024,disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kami tidak hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara,” kata Rachmat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga : Pembangunan Stadion Sudiang Telah Dianggarkan di APBN
Ia menjelaskan, uang sitaan sebesar Rp1,2 miliar tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel.
“Uang sitaan telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya guna menjamin penyelamatan keuangan negara selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci asal-usul uang tersebut maupun pihak yang menyerahkannya.
“Belum dapat kami sampaikan secara detail karena masih menjadi pertimbangan tim penyidik. Namun, uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nanas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang saksi kepada Jaksa Agung RI.
Langkah tersebut diambil karena para saksi dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca Juga : Semester Pertama 2024, OJK Target Penyaluran KUR di Sulsel Capai Rp15 Triliun
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pencekalan dilakukan guna memastikan kelancaran penyidikan serta mencegah pihak-pihak terkait meninggalkan wilayah Indonesia.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Didik mengungkapkan, enam saksi yang dicekal tersebut terdiri dari Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulsel, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel masing-masing berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49).
Baca Juga : Realisasi KUR Sulsel Tahun 2023 Tertinggi di Luar Pulau Jawa
Selain itu, pencekalan juga dikenakan terhadap RM (55) selaku Direktur PT AAN, serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut secara profesional dan transparan, serta mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu Kota Makassar
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu Kota Makassar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News