MAKASSAR- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil (KASUS) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan keprihatinan terhadap kinerja Kejati Sulsel yang dinilai tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi.
Para demonstran menuntut adanya reformasi menyeluruh di tubuh kejaksaan, khususnya Kejati Sulsel, yang dianggap gagal memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kasus yang kini tengah bergulir di meja penyidik.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
"Ini sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap kinerja, integritas, dan profesionalisme Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus (korupsi)," kata Jendral Lapangan (Jendlap) Aksi, Fahmi Sofyan kepada awak media.
Fahmi menilai, penegakan hukum seharusnya dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
"Kami membawa isu bahwasanya reformasi kejaksaan dalam hal ini Kejati Sulsel, kami menganggap ada beberapa kasus yang mangkrak khususnya di Sulsel, ada sekitar 16 perkara yang seakan-akan tidak ditangani selama ini tidak mendapatkan status hukum, tidak mendapatkan kepastian hukum," ujar dia.
Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Bahkan para mahasiswa menganggap Kejati Sulsel tidak mampu menerapkan fungsinya sebagai lembaga penegakkan hukum.
Perkara yang menjadi perhatian kata Fahmi salah satunya yakni dugaan penyimpangan dalam program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu itu dianggap belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
"Kasus korupsi lainnya yakni kasus pembangkit listrik tenaga surya yang menjadi pelaksana itu PT PLN Sulselrabar yang berada di tiga titik Kabupaten Selayar. Kami pertanyakan kasus-kasus ini sudah sejauh mana prosesnya telah berlangsung," ujar dia.
Para mahasiswa menduga kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang besar sehingga meminta Kejati Sulsel agar menunjukkan tajinya dalam penanganan perkara.
Sehubungan dengan hal tersebut, para mahasiswa menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, karena dinilai gagal menjamin penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bebas dari kepentingan non-yuridis.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan sejumlah perkara yang hingga kini mandek dan tidak menemui kejelasan hukum, termasuk sedikitnya 16 (enam belas) perkara yang penanganannya stagnan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
3. Menyoroti dan mempertanyakan profesionalisme penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Menduga adanya politisasi terhadap kasus-kasus tertentu, di mana proses hukum dipercepat bukan semata-mata karena kebutuhan penegakan hukum, melainkan karena adanya kepentingan politik, tekanan kekuasaan, atau kepentingan tertentu, yang pada akhirnya mencederai independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
5. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), serta Kepala Seksi Penyidikan.
6. Menegaskan adanya potensi praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya ketika kewenangan hukum digunakan untuk membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar.
7. Meminta Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, guna mengembalikan marwah Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang independen, profesional, dan benar-benar berpihak pada keadilan serta kepentingan rakyat.
"Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih dan sarat kepentingan adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan keadilan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum di Sulawesi Selatan dan di Indonesia," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News