PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan barang ilegal sebagai bentuk transparansi kepada publik dan implementasi fungsi pengawasan.
Sebanyak 13,1 juta batang rokok ilegal serta 852 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnakan.
Kegiatan ini digelar di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM 4, pada Kamis (7/5/2026).
Ini merupakan pemusnahan pertama tahun 2026 oleh Bea Cukai Sulawesi Selatan untuk barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).
Secara rinci, barang yang dimusnahkan mencakup 13.055.180 batang rokok ilegal, 851,95 liter MMEA, serta 24 pcs kosmetik dan obat-obatan ilegal.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp19,6 miliar, yang mencegah potensi terjadinya kerugian negara sebesar Rp12,7 miliar.
Penindakan terhadap kosmetik dan obat-obatan dilakukan karena termasuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan (undeclared) dalam barang bawaan penumpang. Upaya ini melindungi kepentingan negara, kesehatab masyarakat, dan industri kosmetik.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martga Octavia menegaskan, "Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang kuat terhadap pelanggar hukum kepabeanan dan cukai, sehingga melindungi masyarakat dan industri domestik dari peredaran barang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News