0%
Rabu, 28 September 2022 23:07

Respons Kedatangan Menkumham, Gubernur Sulsel Dorong Masyarakat Lakukan Sertifikasi Kekayan Intelektual

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berbincang dengan Menkumham, Yosanna Laoly. Foto: dok
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berbincang dengan Menkumham, Yosanna Laoly. Foto: dok

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merespons langsung pertemuannya dengan Menkumham Yosanna Laoly. Ia menyebutkan, bakal mendorong sertifikat kekayan inteletual di Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman merepons langsung pembicaraanya dengan Menkumham Yosanna Laoly terkait berbagai potensi di Sulsel dalam Kekayaan Intektual atau KI. 

Ia menyebutkan, dalam hal ini pihaknya akab mendorong produk lokal di Sulsel mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat KI, agar mendapatkan legal standing yang jelas,” ungkapnya ketika ditemui di sela-sela pertemuan dengan Menkumham, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Momentum Peringatan 356 Sulsel, Andi Sudirman Tampilkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Gubernur yang kerap disapa Gubernur Andalan ini menyebutkan, untuk saat ini permohonan hak cipta terlihat meningkat secara signifikan dari 1.749 ke 2.751 alias naik 57 persen sejak 2020.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly melihat Sulsel sebagai salah satu pusat perekonomian Indonesia yang memiliki kekayaan intelektual (KI) yang potensial.

"Kementerian Hukum dan HAM menjemput bola untuk mengatasi permasalahan hak KI (Kekayaan Intelektual) yang berpotensi menghambat pelindungan dan pemanfaatan KI," bebernya.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Tekankan Penguatan Ekonomi Daerah dan Stabilitas Keamanan di Sulsel

Kader PDIP ini mengungkapkan akan terus mendorong pengenalan dan kesadaran masyarakat untuk KI, baik itu personal dan komunal. Personal itu baik itu merek, hak cipta, desain dan juga yang komunal, seperti tradisi dan ekspresi budaya dapat didaftarkan.

Kekayaan Intelektual Berdasarkan Geografis

Lanjutnya lagi, selain itu yang dapat didaftarkan ialah kekayaan indikasi geografis yang ada di daerah, yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasinya.

“Seperti kopi yang merupakan khas suatu daerah. Kita mendorong karena di era industri seperti sekarang ini memang inovasi dan kreativitas sangat penting,” sebutnya.

Baca Juga : Temui Massa Aksi, Gubernur Andi Sudirman Imbau Masyarakat Menahan Diri dan Jaga Sulsel

Ia menyampaikan, masyarakat kita termasuk pemerintah daerah yang belum mengetahui secara baik apa yang dapat dilakukan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DI) terkait pendaftaran KI dan perlindungan serta manfaatnya.

“DJKI untuk memacu khususnya mengenai UMKM. Bagaimana pelaku UMKM sadar, hak mereka mereka perlu didaftarkan sebelum jadi masalah di kemudian hari. Supaya ada perlindungan terhadap mereka mereka,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer