0%
Jumat, 03 April 2026 14:51

Menjawab Argumen Dewan, Pengamat: Penataan PKL Makassar Tuai Dukungan Luas 84,9% Inginkan Perubahan

Editor : Chale
Pamflet resmi kebijakan penataan ruang publik Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang menekankan bahwa penertiban fasum bertujuan mengembalikan hak pejalan kaki tanpa mematikan usaha para pedagang lewat penyediaan solusi lokasi khusus.
Pamflet resmi kebijakan penataan ruang publik Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang menekankan bahwa penertiban fasum bertujuan mengembalikan hak pejalan kaki tanpa mematikan usaha para pedagang lewat penyediaan solusi lokasi khusus.

Hasil survei Parameter Publik Indonesia (PPI) menunjukkan 84,9% warga mendukung penataan PKL di Makassar. Kebijakan Wali Kota Munafri Arifuddin tuai legitimasi kuat.

MAKASSAR, portalmedia.id — Dukungan publik terhadap kebijakan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang digulirkan Pemerintah Kota Makassar kian memperlihatkan legitimasi yang solid. Di tengah upaya serius membenahi estetika serta ketertiban ruang publik, langkah Pemkot Makassar ini terbukti sejalan dengan ekspektasi mayoritas warga kota.

Arah positif ini terekam jelas dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga kredibel Parameter Publik Indonesia (PPI). Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Makassar tidak hanya mengetahui program tersebut, melainkan menaruh dukungan penuh terhadap langkah penataan fasum, khususnya bagi PKL yang mengokupasi trotoar dan saluran drainase.

"Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut," urai Ras MD dalam pemaparannya, Jumat (3/4/2026). Sementara itu, ia menambahkan bahwa 10,8 persen responden mengaku kurang tahu dan 9,8 persen sisanya menyatakan tidak tahu sama sekali.

Baca Juga : Setelah Bertahun-tahun Diisi Plt, Munafri Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif se-Kota Makassar

Lebih mengesankan lagi, indikator dukungan riil masyarakat menyentuh angka yang sangat signifikan. "Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik. Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban," tandas Ras MD. Tingginya persentase tersebut dinilai menjadi modal sosial sekaligus legitimasi hukum dan moral yang kuat bagi Pemkot Makassar untuk melanjutkan penataan kota secara konsisten tanpa keraguan.

Soroti Dinamika Dewan dan Urgensi Pengawasan Menyeluruh

Munculnya data survei ini sekaligus menjadi jawaban logis atas suara sumbang dari oknum legislator DPRD Kota Makassar yang belakangan mengkritik langkah penertiban tersebut dan menilainya tidak sesuai prosedur. Narasi miring dari parlemen lokal itu dinilai beberapa pihak terlalu menyederhanakan persoalan tata kota dan luput melihat rangkaian tahapan persuasif yang sebenarnya telah ditempuh pemerintah daerah.

Baca Juga : BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama

Sebelum tindakan penertiban fasum dieksekusi oleh jajaran kecamatan dan kelurahan, Pemkot Makassar tercatat konsisten mengedepankan pendekatan humanis. Langkah tersebut dimulai dari edukasi intensif, dialog terbuka, hingga penerbitan surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Selain itu, kebijakan ini berdiri kokoh di atas regulasi legal, yakni Pasal 23 poin A Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas non-peruntukan di atas badan jalan, trotoar, dan drainase.

Di sisi lain, publik pun mulai mendorong agar fungsi pengawasan DPRD Makassar tidak sekadar reaktif dan parsial pada isu penertiban PKL semata. Wakil rakyat diharapkan lebih proaktif menyoroti sejumlah persoalan krusial pelayanan publik lain yang dinilai luput dari pengawasan maksimal, seperti mangkraknya revitalisasi Lapangan Karebosi, operasional Puskesmas yang belum maksimal, pengelolaan kontainer yang tidak efektif, hingga maraknya parkir liar.

Kunci Keberlanjutan dan Dukungan Lintas Elemen

Baca Juga : Tak Kenal Libur, BPBD Makassar Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Kandea

Demi menjaga konsistensi di lapangan, Ras MD menyarankan agar pemerintah tingkat kecamatan bergerak taktis melakukan pembenahan fisik pasca-penertiban. "Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan," cetus pengamat publik tersebut. Perbaikan infrastruktur trotoar, optimalisasi drainase pencegah banjir, hingga pengawasan berkala menjadi poin penting yang wajib segera direalisasikan.

Langkah berani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam membenahi estetika kota ini rupanya tidak hanya menuai simpati warga, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari tingkat wilayah. Belum lama ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan apresiasinya atas komitmen ketertiban umum yang diinisiasi oleh Pemkot Makassar.

"Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban," ucap Andi Sudirman saat memberikan sambutan pada agenda Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2027 di Hotel Claro, Kamis (5/3/2026) lalu.

Baca Juga : Muharram Expo 1448 H Meriah, Wali Kota Makassar Puji Kemandirian Fasilitas Warga BTP

Gubernur mengamini bahwa penertiban adalah ikhtiar tepat untuk membenahi wajah kota metropolitan. Meski begitu, ia mendorong agar dokumen SP1 hingga SP3 yang dipegang pedagang dijadikan basis data valid untuk program pemberdayaan ekonomi dan relokasi lapak secara layak, dengan memanfaatkan lahan potensial milik pemprov maupun pemkot. "Tolong kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana," pungkas Andi Sudirman kala itu. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar