0%
Kamis, 29 September 2022 23:45

DJKI Beri Edukasi Kekayaan Intelektual dalam Program Mobile IP Klinik

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diadakan di Hotel Four Point, Kamis (29/9/2022). Foto: Portalmedia/Al Fath
Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diadakan di Hotel Four Point, Kamis (29/9/2022). Foto: Portalmedia/Al Fath

DJKI melakukan berbagai upaya dalam rangka sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait kekayaan intelektual (KI). Salah satunya melalui program mobile Intelektual Property (IP) Klinik.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan berbagai upaya dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual (KI), salah satunya melalui program mobile intelektual properti (IP) Klinik.

Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) DJKI Razilu.

"Salah satu program yang menyentuh level paling bawah itu adalah mobile IP Klinik, itu kita laksanakan di 33 provinsi dan kemarin kita tutup kegiatan itu di Sumatera Selatan," ujarnya dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diadakan di Hotel Four Point, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga : Aktif Dukung Program Kekayaan Intelektual, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan

Lanjutnya, program Mobile IP Klinik memiliki 37 kegiatan yang telah diikuti oleh ribuan peserta di seluruh Indonesia.

"Dengan program ini jumlah masyarakat yang telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi serta konsultasi Ki itu 9.947 orang, itu baru salah satu kegiatan yang dilaksanakan yang namanya adalah mobile IP Klinik, ada juga kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor wilayah di setiap provinsi tanpa melibatkan DJKI," tuturnya.

Selain itu, kegiatan Mobile IP Klinik juga menyasar pelajar untuk memperkenalkan sejak dini tentang pentingnya Kekayaan Intelektual

"Kemarin kita juga punya kegiatan namanya rookie, guru KI mengajar itu diikuti kurang lebih 5 ribu siswa siswi SD/SMP jadi kita ingin menyasar ke level paling bawah agar mereka lebih menghargai karya orang lain serta mereka mau berkreasi dan berinovasi," ungkapnya.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Ajak Warga Melek Kekayaan Intelektual Lewat Mobile IP Clinic

DJKI RI bersama Kemenkumham RI terus memberi sosialisasi masif ke masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap individu dan karya cipta.

"Tanpa ada upaya sosialisasi yang masif dengan terobosan-terobosan baru kalau secara klasikal saja itu tidak mungkin dengan jumlah masyarakat Indonesia yang besar, jadi harus ada usaha extra ordinary yang luar biasa untuk bisa menyasar sampai ke level bawah," tutupnya.

Meningkat 29 %

Razilu menambahkan, di dua tahun terakhir kesadaran masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya meningkat hingga 29 persen.

Baca Juga : Respons Kedatangan Menkumham, Gubernur Sulsel Dorong Masyarakat Lakukan Sertifikasi Kekayan Intelektual

"Secara nasional di tahun ini peningkatan permohonan 29 persen untuk periode yang sama dibandingkan 2020 dan 2021 kemudian ke 2022, memang beberapa daerah itu pasti relatif masih kecil kalau kita lihat standar Sulawesi ada yang mencapai peningkatan 136 persen, 101 persen tapi ada juga yang masih rendah hanya 30 persen," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer