0%
Kamis, 07 Juli 2022 23:31

Menuju Pemilu 2024

Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Masih Mengacu dari Basis 34 Provinsi

Editor : Rasdiyanah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Foto: dok DKPP RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Foto: dok DKPP RI

Tahapan pendaftaran parpol akan dimulai 1 Agustus mendatang. Terkait hal ini, KPU masih akan menggunakan basis lama, yaitu basis dari 34 Provinsi, meski saat ini sudah ada 37 Provinsi di Indonesia.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan basis 34 provinsi pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebab sampai saat ini, belum ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai konsekuensi pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sepanjang Undang-Undang Pemilunya belum diubah ya kita menggunakan ketentuan yang 34 provinsi," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat dengan Komisi II DPR, dikutip dari Republika.co.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Dia mengatakan, tahapan pendaftaran parpol akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Kemudian, secara simultan, KPU melakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus 2022.

Sementara itu, penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 setelah melalui serangkaian verifikasi faktual. Pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan 15 Desember 2022 serta pengumuman partai politik peserta pemilu digelar 16 Desember 2022.

Untuk memberi kepastian hukum, KPU menggunakan basis 34 provinsi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. KPU akan menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa/kelurahan dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu.

Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

Tahapan Pemilu Tetap Berjalan di 3 Provinsi Baru

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, tahapan pemilu tetap berjalan seiring disahkannya tiga UU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Menurut dia, saat ini pun belum dipastikan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi UU Pemilu atas konsekuensi adanya DOB terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Terlebih lagi, kapan payung hukum tersebut tersedia pun belum dapat dipastikan. Hal ini berkaitan dengan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di tiga provinsi baru, penetapan daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi DPR dan DPD, serta pembentukan lembaga penyelenggara pemilu.

"Menurut kami ndak mungkin ini kami resmikan sebelum 17 Agustus, tak cukup waktu lah kira-kira. Ini juga Juli sudah tanggal berapa. Jadi saya pikir tahapan kita jalan terus saja, nanti kita sesuaikan dengan bagaimana ke depan terhadap Perppu atau perubahan Undang-Undang, tentunya ini akan sangat perlu didiskusikan bersama dalam waktu yang lain," kata Suhajar.

Pada akhir Juni, DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Mereka bersepakat ketiga DOB akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar