0%
Jumat, 19 Juni 2026 19:23

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan P21, Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Editor : Chale
Pakar telematika Roy Suryo saat berada di Mapolda Metro Jaya pasca-penangkapan terkait kelanjutan kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu.
Pakar telematika Roy Suryo saat berada di Mapolda Metro Jaya pasca-penangkapan terkait kelanjutan kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu.

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.

JAKARTA, portalmedia.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap atau P21.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh masing-masing tim penasihat hukum tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan kliennya dijemput oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar tersebut didapatkan langsung dari istri Roy Suryo yang menyaksikan proses tersebut.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya sempat mengabarkan keberadaannya di lingkungan Mapolda Metro Jaya. Menariknya, Dokter Tifa dilaporkan tetap mengikuti ujian program doktoral (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari dalam salah satu ruangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya menggunakan laptop.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Joko Widodo pada 30 April 2025 terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 November 2025. Selama menyandang status tersangka, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa sejatinya kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.

Namun, dinamika kasus ini memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil memenuhi seluruh petunjuk kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemudian menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P21) dan tidak membutuhkan pemenuhan kekurangan lagi.

Baca Juga : Turun ke Jalan, BEM UI Suarakan 5 Tuntutan Mulai dari Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari prosedur hukum normatif untuk mempersiapkan pelimpahan tahap dua. Penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi intensif guna menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan agar perkara bisa segera disidangkan di pengadilan.

Merespons penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar