MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan konsistensinya dalam melakukan penataan ruang kota, khususnya terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Ketegasan tersebut dibuktikan melalui penertiban kawasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, yang selama ini menempati area trotoar dan saluran drainase.

Lebih dari 60 lapak PKL aktif bercat kuning yang telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di sekitar lokasi SMK Negeri 4 Makassar kini resmi ditertibkan. Langkah ini sekaligus mematahkan anggapan sebagian publik yang menilai deretan lapak di wilayah strategis tersebut "kebal penertiban". Proses penataan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Bontoala, Pataullah, pada Kamis (23/4/2026).
"Proses ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali," jelas Andi Irwan Bangsawan.
Baca Juga : Incar Kerja Sama Internasional, Pemkot Makassar Tawarkan Pengembangan Stadion Untia di Forum Bisnis IGS 2026
Berkat pendekatan persuasif yang maksimal, operasi penertiban ini berlangsung kondusif tanpa adanya gejolak atau gesekan di lapangan. Mayoritas pedagang bersikap kooperatif dan secara sukarela melakukan pembongkaran mandiri terhadap lapak mereka sejak pekan sebelumnya. Tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Damkar, BPBD, dan Kesbangpol, diturunkan bersama armada dari enam kecamatan untuk membantu mengangkut material sisa pembongkaran. Sebanyak 30 armada truk dikerahkan agar pembersihan sisa material dan normalisasi saluran drainase langsung tuntas di hari yang sama.
Penataan ini menjadi atensi bersama antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengingat kawasan tersebut berbatasan langsung dengan aset milik Pemerintah Provinsi. Selain pembersihan material, tim di lapangan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengamankan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di area tersebut.
Di sisi lain, Pemkot Makassar menegaskan tidak melepas begitu saja para pelaku usaha yang terdampak. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan telah menyiapkan skema kebijakan berbasis pemberdayaan melalui akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR," terang Munafri.
Dengan stimulus permodalan ini, para pedagang diharapkan mampu menata kembali usahanya di lokasi yang legal tanpa harus merenggut hak pejalan kaki atau menyalahgunakan tata ruang publik kota lagi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
