0%
Jumat, 30 September 2022 18:05

Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Editor : Rasdiyanah
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo saat menjalani rekontruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: ist
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo saat menjalani rekontruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: ist

Istri mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditahan. Diketahui sejak penetapannya sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu, PC baru ditahan pada hari ini.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu, Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari kompas, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga : Presiden Prabowo Ganti Kapolri, Ini Dua Nama Calon Pengganti Listyo Sigit

Ada pun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," katanya.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Sejumlah Pati Jelang Pensiun, Komjen Setyo Budiyanto Kembali ke Mabes Polri

Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri. Salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

Baca Juga : Kapolri Tunjuk Dua Kapolda Baru dalam Mutasi 67 Perwira Polri

"Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Berkas Putri Dinyatakan P21

Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II. 

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga : 26 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Diantaranya Sandang Komjen

Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Selain itu, dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer